Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-07-2010 — Upload : 09-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2694 K/PDT/2009
Tanggal 6 Juli 2010 — MAKARIANG VS HJ.SRIANTI BANONG
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAKARIANG VS HJ.SRIANTI BANONG
    PUTUSANNo. 2694 K/Pdt/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :MAKARIANG, bertempat tinggal di RT.02. Kampung Selayar,Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, KabupatenSumbawa, dalam hal ini memberi kuasa kepada KAMILTAKWIM,SH. Advokad, berkantor di Jalan Hasanudin 48Sumbawa Besar;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;melawan:HJ.
    2009Tergugat agar Tergugat melunasi sisa hutang tersebut dan terakhir kalinyadalam bulan Agustus 2007 Tergugat hanya mengaku dan membuat suratPernyataan tentang Pengakuan sisa hutang Tergugat kepada Penggugatsebesar Rp. 35.285.000, (tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh lima riburupiah) tanggal 9 Agustus 2007, namun sama sekali tidak mau membayar sisahutangnya tersebut;Bahwa jumlah sisa hutang sebesar Rp. 35.285.000, (tiga puluh lima jutadua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut, Tergugat Makariang
    UndangUndang No. 3 Tahun2009, lagi pula Judex Facti tidak salah menerapkan atau melanggar hukumyang berlaku karena Tergugat telah mengakui hutangnya kepada Penggugatsebesar Rp. 35.285.000, (tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh lima riburupiah) sesuai surat bukti tanggal 9 Agustus 2007.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusanJudex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi : MAKARIANG