Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2018 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 27-03-2018
Putusan PA TUBAN Nomor 0033/Pdt.P/2018/PA.Tbn
Tanggal 31 Januari 2018 — Pemohon:
1.SUJONO BIN DJARMU
2.UMI MAKENIS BINTI M MANSYUR
106
  • .-- Menyatakan Nama Pemohon I SUYONO BIN DJARMU dan Pemohon II UMI MARKENIS BINTI MANSUR sebagaimana tercantum dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 80/76/V/95, yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, dirubah menjadi SUJONO BIN DJARMU dan UMI MAKENIS binti M.
    Pemohon:
    1.SUJONO BIN DJARMU
    2.UMI MAKENIS BINTI M MANSYUR
    karena itu telah tepat Para Pemohon mengajukan permohonan ini diPengadilan Agama Tuban;Menimbang, bahwa alasan yang mendasari Para Pemohonmengajukan permohonan perubahan biodata tersebut adalah terdapatkekeliruan penulisan nama Pemohon dan Pemohon Il, yang tertulis dalamKutipan Akta Nikah (P.1) adalah Nama Pemohon XXX dan Nama Pemohonll XXX, sedangkan dalam dokumendokumen pribadi Para Pemohon berupaKartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga (P.4) tertulis nama Pemohon XXX dan Nama Pemohon Il UMI MAKENIS
    kewenangan untukmenyelesaikannya dan karena sifatnya untuk kepentingan sepihak, makapermohonan tersebut termasuk perkara voluntair;Menimbang, bahwa selanjutnya terkait dengan aspek maiteriilnya,Pemohon dan Pemohon Il meneguhkan dalildalil permohonannya denganmengajukan alatalat bukti tertulis, berupa P.1, P.2, P.3, P.4, P. 5 dan P.6 ,alat bukti mana antara satu dengan yang lain ternyata saling berkaitan danMajelis Hakim dapat menemukan fakta bahwa nama Pemohon adalah XXXdan Nama Pemohon II UMI MAKENIS
    2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa :Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmiPenduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yangberlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka dari itu menurut MajelisHakim, bahwa segala yang termaktub dalam alat bukti (P.2) dan (P.3)haruslah menjadi rujukan, termasuk menyangkut nama dan tempat tanggallahir Para Pemohon, sehingga harus dianggap benar, nama Pemohon XXXdan Nama Pemohon II UMI MAKENIS
    Menyatakan Nama Pemohon XXX dan Pemohon Il XXXsebagaimana tercantum dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 80/76/V/95,yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangilan,Kabupaten Tuban, dirubah menjadi XXX dan UMI MAKENIS binti M.MANSYUR;Halaman 7 dari 9, Penetapan Nomor 0033/Pdt.P/2018/PA.Tbn.3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahannama tersebut diatas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangilan,Kabupaten Tuban;4.