Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2023 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 964/Pid.Sus/2023/PN Tjk
Tanggal 1 April 2024 — MAKETUTU Alm
9184
  • Maketutu Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;

    2.

    Maketutu Alm dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;

    3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5.

    Maketutu :

    1. 1 (satu) buah samsung A9 pro warna hitam;
    2. 1 (satu) buah handphone merk realme c warna biru metalik;

    Dirampas untuk negara

    Barang bukti yang disita dari Aditya Pratama Bin Yusup Pribadi :

    1. 1 (satu) unit R4 Daihatsu Xenia dengan Nopol B 3165 FRN warna putih;
    2. Uang tunai sebesar Rp.2.450.000.000,00 (dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dititipkan di rekening titipan sementara Kejaksaan Negeri Bandar
    MAKETUTU Alm
Register : 22-04-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 104/PID.SUS/2024/PT TJK
Tanggal 7 Mei 2024 — MAKETUTU Alm Diwakili Oleh : ARBAIN, S.H
5549
  • MAKETUTU Alm tersebut;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 964/Pid.Sus/2023/PN Tjk, tanggal 1 April 2024 yang dimohonkan banding tersebut;
  • Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Membebankan Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam
    MAKETUTU Alm Diwakili Oleh : ARBAIN, S.H