Ditemukan 2 data
21 — 13
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah persawahan seluas 668 M2 terletak di Kelurahan Doping, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas, Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah Makkaring, Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah H.Ambo Ecce, Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah H.Ambo Ecce, Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah H.Asse, kepada Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi, sebagai konversi dari uang belanja Monro angke dan sompa (mahar) setara dengan 80 real;5
21 — 9
setiap bulannya sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun atau telah menikah diluar biaya pendidikan dan kesehatan di tambah 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan;
- Menghukum tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah persawahan seluas 668 M2 terletak di Kelurahan Doping,Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo dengan Batas-Batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah Makkaring