Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 850/Pid.B/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 1 Februari 2024 — Penuntut Umum:
Frasisca Herdiana, SH
Terdakwa:
1.MAKLATU alias ATUS
2.NURDIN FIRMANSYAH alias UCOK
2916
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MAKLATU Als ATUS dan terdakwa NURDIN FIRMANSYAH Als UCOK telah bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Penuntut Umum:
    Frasisca Herdiana, SH
    Terdakwa:
    1.MAKLATU alias ATUS
    2.NURDIN FIRMANSYAH alias UCOK