Ditemukan 1 data
Frasisca Herdiana, SH
Terdakwa:
1.MAKLATU alias ATUS
2.NURDIN FIRMANSYAH alias UCOK
29 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MAKLATU Als ATUS dan terdakwa NURDIN FIRMANSYAH Als UCOK telah bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
Penuntut Umum:
Frasisca Herdiana, SH
Terdakwa:
1.MAKLATU alias ATUS
2.NURDIN FIRMANSYAH alias UCOK