Ditemukan 3 data
MARIAHO
Tergugat:
1.TAHARUDIN ALIAS TAHANG
2.ABDUL RAHIM ALIAS BEDU BADDU
3.AISYAH ALIAS HJ ECUN
4.RUSDI ALIAS ONENG
5.SAHABUDDIN ALIAS GONDRONG
58 — 20
menyerahkan tanahnya kepada Mariaho oleh karena adanyapermasalahan hutang piutang ;Bahwa saksi mengetahui masalah hutang piutang tersebut oleh karena Tahangsendiri yang cerita pada saksi ;Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan Tahang berhutang kepadaMariaho;Bahwa tanah tersebut diserahkan kepada Mariaho tahun 2009 dan mulaidigarap tahun 2010 dan Mariaho tanam kacang ;Bahwa tanah tersebut tidak ada suratnya;Bahwa nama bapaknya Tahang adalah Pak Bedu;Bahwa yang menjadi Tim Mediator adalah Daeng Malabang
Econ ;Bahwa saksi tahu tanah tersebut dijual dari Daeng Bedu ;Bahwa tanah digarap oleh Daeng Bedu sejak tahun 2001 ;Bahwa kemudian Daeng Bedu sakit jiwa ;26Bahwa Daeng Bedu menguasai tanah tersebu dari Panitia yakni Guru Badodan Daeng Malabang oleh karena sebagai merupakan Ketua Kelompok ;Bahwa lokasi Daeng Bedu dapat tanah 1 lokasi dibagi 2 sama Guru Bado ;Bahwa ada bangunan di tanah tersebut ;Bahwa saksi ada saat dibangun bangunan tersebut ;Bahwa yang menyuruh membangun bangunan tersebut adalah
itu adalah Pohon jati dan jagung ;Bahwa ada bangunan juga di tanah tersebut akan tetapi saksi tidak tahu siapayang bangun bangunan tersebut ;Bahwa saksi punya tanah di lokasi tersebut aan tetapi saksi nya tapi sudahsaksi jual tahun 2001;Bahwa saksi tidak tahu masalah utang piutang antara Tahang dan Mariaho;Bahwa Daeng Bedu buka tanah pada tahun 2001 ;Bahwa yang menjadi Panitia Mediator adalah Pak Bado / Abdullah dan PakMalabang ;Bahwa yang memberikan tanah kepada Daeng Bedu adalah Pak Bado danPak Malabang
11 — 5
Masturi binti Malabang, menerangkan pada pokoknya:Hal. 3 dari 9 hal.
61 — 32
Malabang bin Dg. Rigauk/Penggugat (saudara kandung);
- Menyatakan Raja Daeng binti Dg. Balaho telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2023;
- Menetapkan ahli waris dari Raja Daeng binti Dg. Balaho adalah Denni Pati binti Dg. Balaho (Tergugat I/saudara kandung), Arief Noer bin Dg. Mangeppe (Tergugat II/ahli waris pengganti), Dwi Anriany binti Dg. Mangeppe (Tergugat III/ ahli waris pengganti), Arif Wangsa bin Dg.