Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2015 — Putus : 08-05-2015 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_1_Pid_PRA_2015_HS
Tanggal 8 Mei 2015 — _PIDANA
11444
  • Prima Indo Mega sebagai lokasi pembangunan rumah murah di Malasera Kelurahan Danga- Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------- 3.
    Menyatakan proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelepasan hak atas tanah asset Pemerintah Kabupaten Nagekeo kepada PT Prima Indo Mega sebagai lokasi pembangunan rumah murah di Malasera Kelurahan Danga-Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; ------------------------------------------------------------------------------------------5.
    di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 08 Mei2015, dibawah register perkara nomor : 01/Pid.Pra/2015/PN.Bjw. telah mengemukakanhahal sebagai berikut :1.Bahwa Pemohon telah ditetapkan selaku Tersangka oleh Termohon berdasarkansurat Perintah Penyidikan Nomor : Print03/P.3.3.18/Fd.1/01/2015, tertanggal O05Januari 2015 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelepasan Hak AtasTanah Aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo Kepada PT Prima Indo Megah sebagailokasi pembangunan rumah murah di Malasera
    Prima Indo Mega sebagai lokasipembangunan rumah murah di Malasera, Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa,ceKabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur maka sesuai dalil subjektifdan sepihak dari Termohon dinyatakan bahwasanya telah terjadi pemindahtanganan tanah Pemda di Malasera seluas 14 Ha kepada Developer tanpa2persetujuan DPRD Nagekeo pemindatanganan kepada PT Prima Indo Mega untukpembangunan rumah PNS sudah tidak menjadi milk Pemkab Nagekeo lagi sertaadanya asumsi sepihak dari Termohon tentang
    Bahwa atas dasar dalil subjektif, sepihak dan imajiner dari Termohon sebagaimanaterurai dalam point ke 3 di atas maka Termohon serta merta menyatakan telah adasuatu bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Pemohon ( serta pihaklainnya) selaku Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PelepasanHak Atas Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo kepada PT Prima Indo Megasebagai lokasi pembangunan rumah murah di Malasera, Kelurahan DangaKecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo Propinsi Nusa Tenggara
    Mbay hasilkajian tim penaksir dan penilai menegaskan NJOP PBB adalah sebesar Rp.27.625,per M2 yang didasarkan pada tanah Malasera merupakan tanah marginal yangbelum ditetapkan NJOP nya secara admmistrative lokasi tanah Malasera masukKelurahan Dhawe dengan standar NJOP tertinggi adalah senilai Rp.5.500 per M2selanjutnya atas dasar penetapan harga oleh tim pengkaji maka Pemkab Nagekeomelepas tanah kepada Pemohon dengan harga Rp.40.000, per M2 sehingga dengankata lain terdapat selisih harga yang justru
    BTN cabang Kupang tertanggal 22 September2011, Keputusan DPRD Kabupaten Nagekeo Nomor : 14 Tahun 2012 tanggal 2Mei 2012 tentang penetapan rekomendasi DPRD Nagekeo terhadap rencanapembangunan perumahan sederhana dan perumahan tapak sehat di Malasera,715.16.Keputusan Bupati Nagekeo Nomor : 161/KEP/HK/2012 tanggal 2 Mei 2012tentang Penetapan lokasi pembangunan rumah tapak dan rumah sehat sederhanabagi PNS dilingkup Pemkab Nagekeo di Malasera, Rekomendasi Bupati Nagekeotertanggal 8 Mei 2012, Keputusan
Upload : 22-07-2021
Putusan PN BAJAWA Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Bjw
6134
  • (tiga puluh hektar) di Malasera dan + 10 Ha.