Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PN SUMBER Nomor 44/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal 20 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.Andang Setyo Nugroho, SH
2.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa:
REFLY MALDANO Als. EBLEK Bin H. KHAERUDIN
2420
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa REFLY MALDANO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ;
    2. Menjatuhkan terhadap Terdakwa REFLY MALDANO terbukti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. >Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah buku nikah warna merah marun dengan nomor 64/28/II/2022 tanggal 23 Februari 2022 atas nama suami Refly Maldano dan istri Rani Amelia yang dikeluarkan KUA Arjawinangun
    • 1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan nomor 64/28/II/2022
    tanggal 23 Februari 2022 atas nama suami Refly Maldano dan istri Rani Amelia yang dikeluarkan KUA Arjawinangun
  • 1 (satu) sweater berlengan panjang warna hitam dengan tulisan Consolation dan It Is Right

dikembalikan kepada saksi Rani Amelia

6.

Penuntut Umum:
1.Andang Setyo Nugroho, SH
2.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa:
REFLY MALDANO Als. EBLEK Bin H. KHAERUDIN
Register : 17-12-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PA SUMBER Nomor 675/Pdt.P/2021/PA.Sbr
Tanggal 27 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
210
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama ( Rani Amelia binti Nurkasan)untuk menikah dengan calon suaminya bernama ( Refli Maldano bin H.Khaerudin) di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 205.000,00( dua ratus lima ribu rupiah);