Ditemukan 2 data
1.Andang Setyo Nugroho, SH
2.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa:
REFLY MALDANO Als. EBLEK Bin H. KHAERUDIN
24 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa REFLY MALDANO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ;
- Menjatuhkan terhadap Terdakwa REFLY MALDANO terbukti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
>Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku nikah warna merah marun dengan nomor 64/28/II/2022 tanggal 23 Februari 2022 atas nama suami Refly Maldano dan istri Rani Amelia yang dikeluarkan KUA Arjawinangun
- 1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan nomor 64/28/II/2022
tanggal 23 Februari 2022 atas nama suami Refly Maldano dan istri Rani Amelia yang dikeluarkan KUA Arjawinangun
- 1 (satu) sweater berlengan panjang warna hitam dengan tulisan Consolation dan It Is Right
dikembalikan kepada saksi Rani Amelia
6.
Penuntut Umum:
1.Andang Setyo Nugroho, SH
2.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa:
REFLY MALDANO Als. EBLEK Bin H. KHAERUDIN
21 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama ( Rani Amelia binti Nurkasan)untuk menikah dengan calon suaminya bernama ( Refli Maldano bin H.Khaerudin) di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 205.000,00( dua ratus lima ribu rupiah);