Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JUNCO LARRY MALGABU Alias AKBAR JUNGCO
103 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JUNGCO LARRY MALGABU Alias AKBAR JUNGCO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (
Terdakwa:
JUNCO LARRY MALGABU Alias AKBAR JUNGCO