Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 298/Pid.Sus/2022/PN Ktg
Tanggal 21 Desember 2022 —
Terdakwa:
JUNCO LARRY MALGABU Alias AKBAR JUNGCO
10326
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JUNGCO LARRY MALGABU Alias AKBAR JUNGCO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (

    Terdakwa:
    JUNCO LARRY MALGABU Alias AKBAR JUNGCO