Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN KALABAHI Nomor 46/Pid.B/2020/PN Klb
Tanggal 9 Juni 2020 —
Terdakwa:
VICTOR RENALDY FRANSISCO MALIOU
7621
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Victor Renaldy Fransisco Maliou terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Victor Renaldy Fransisco Maliou tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam

    Terdakwa:
    VICTOR RENALDY FRANSISCO MALIOU
    AlorAgama : KristenPekerjaan : Tidak BekerjaTerdakwa Victor Renaldy Fransisco Maliou ditangkap oleh Penyidikpada tanggal 25 Februari 2020 berdasarkan surat perintah penangkapanNomor SP.Kap/18/II/RES.1.6./200 tanggal 25 Februari 2020;Terdakwa Victor Renaldy Fransisco Maliou ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2020 sampai dengan tanggal 15 Maret2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret2020 sampai dengan tanggal 24 April 2020;3.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VICTOR RENALDYFRANSISCO MALIOU dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, (dua ribu rupiah).Terdakwa tidak mengajukan pembelaan ataupun permohonankeringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa VICTOR RENALDY FRANSISCO MALIOU, padaSenin tanggal 24 Februari 2020, sekitar puku 23.30 wita atau setidaktidaknya suatu waktu dibulan pebruari 2020 bertempat di simpang tigawatatuku yang beralamat diwilayah Watatuku
    Akibat kekerasan benda tumpul, dengan derajat lukakecil, hal tersebut dapat menimbulkan halangan dalam menjalankanaktifitas untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang buktidi persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar Terdakwa Victor Renaldy Fransisco Maliou ditangkapoleh Polisi pada tanggal 25 Februari 2020; Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul23.15 WITA,
    yang sedang dalam keadaanmabuk berdiri memegang sebuah batu berukuran segenggam tangan ditangan kanan Terdakwa Victor Renaldy Fransisco Maliou yang manakemudian Terdakwa Victor Renaldy Fransisco Maliou berlari ke arahsaksi Lambertus Yetimau sehingga saksi Lambertus Yetimaumelepaskan sepeda motor, berbalik belakang kemudian berlari dan saatberlari Terdakwa Victor Renaldy Fransisco Maliou melempar saksiLambertus Yetimau dengan batu yang kemudian terkena pada kepalabagian belakang sebanyak 1 (satu)
Register : 24-10-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN KALABAHI Nomor 110/Pid.B/2022/PN Klb
Tanggal 20 Desember 2022 —
Terdakwa:
VICTOR RENALDY FRANSISCO MALIOU Alias VICTOR Alias ITO
511
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Victor Renaldy Fransisco Maliou Alias Victor Alias Ito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana di dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Victor Renaldy Fransisco Maliou Alias Victor Alias Ito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa

    Terdakwa:
    VICTOR RENALDY FRANSISCO MALIOU Alias VICTOR Alias ITO
Register : 12-08-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 24-10-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 905/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
PARULIAN PRAYUDI, S.H.
Terdakwa:
1.FREDRIK DJAHALAANA alias RIKO
2.TAUFAN IMANUEL alias TOPAN
3.FRENGKY LASARIUS MALIMOU alias HENGKY
4.SIMON PETRUS MAU SERANG alias MONCE
267
  • Kemudian sekitar jam 01.05 wib Terdakwa FREDRIK DJAHALAANA aliasRIKO mengajak Terdakwa II TAUFAN IMANUEL alias TOPAN, Terdakwa IIIFRNGKY LASARIUS MALIOU alias HENGKY, Terdakwa IV SIMON PETRUSMAU SERANG Alias MONCE dan sdr. VALENTINO Alias TINO (belumtertangkap) untuk keluar menuju rumah kediaman sksi korban WINGGAERLANGGA TIRTAMADJA, M.B.A, di Jl. Bangunan Barat No.36L,Rt.02,Rw.05, Kel. Kayu Putih, Kec.
    Fredrik Djahalaan danTerdakwa II Taufan Imanuel pergi membeli 6 (enam) botol minuman jenis birdan diminum bersama ditempat berkumpulnya teman2 Riko ;Bahwa setelahbirbir tersebut habis diminum lalu Terdakwa Riko mencarihanduk bekas dipotong menjadi 4 (empat) bagian lalu dijadikan sumbudibotol masingmasing ;Bahwa kemudian sekitar pukul 01.30 wib pada hari Kamis tanggal 12 Maret2020, Terdakwa Fredrik Djahalaan alias Riko mengajak terdakwa Il TaufanImanuel alias Topan, Terdakwa Ill Frengky Lasarius Maliou
    Fredrik Djahalaan danTerdakwa II Taufan Imanuel pergi membeli 6 (enam) botol minuman jenis birdan diminum bersama ditempat berkumpulnya teman2 Riko ;Bahwa setelah birbir tersebut habis diminum lalu Terdakwa I Riko mencarihanduk bekas dipotong menjadi 4 (empat) bagian lalu dijadikan sumbudibotol masingmasing ;Bahwa kemudian sekitar pukul 01.30 wib pada hari Kamis tanggal 12 Maret2020, Terdakwa Fredrik Djahalaan alias Riko mengajak terdakwa Il TaufanImanuel alias Topan, Terdakwa Ill Frengky Lasarius Maliou