Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 464/PID.SUS/2018/PT MDN
Tanggal 28 Juni 2018 — MAMARIN LEONARD MANALU ALIAS LEO MANALU
3528
  • MAMARIN LEONARD MANALU ALIAS LEO MANALU
    PUTUSANNomor 464/Pid.Sus/2018/PT MDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Mamarin Leonard Manalu Alias Leo ManaluTempat lahir : MedanUmur/tanggal lahir : 42 Tahun / 25 Mei 1975.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Il Desa Batu 12 Kecamatan DolokMasihul, Kabupaten Serdang BedagaiAgama
    MenyatakanTerdakwa MAMARIN LEONARD MANALU alias LEOMANALUterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaDENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIANKEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKANPERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN Halaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 464/Pid.Sus/2018/PT MDNsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2)UU RINo. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan Kesatu diatas.2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MAMARIN LEONARDMANALU alias LEO MANALU dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh)Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan dendasebesar Rp. 80.000.000, (Delapan Puluh Juta Rupiah) Subsidair 3(Tiga) bulan penjara.3. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.4.
    Menyatakan Terdakwa Mamarin Leonard Manalu Alias Leo Manalutersebut diatas, terobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Membujuk anak untuk melakukan persetubuhandengannya sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PidanaPenjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000, (duapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan Pidana Kurungan selamai (satu) bulan;3.
Putus : 25-04-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 278/Pid.Sus/2018/PN Lbp
Tanggal 25 April 2018 — Nama lengkap : Mamarin Leonard Manalu Alias Leo Manalu 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 42/25 Mei 1975 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai 7. Agama : Kristen 8. Pekerjaan : Wiraswasta
4613
  • Menyatakan Terdakwa Mamarin Leonard Manalu Alias Leo Manalu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;2.
    Nama lengkap : Mamarin Leonard Manalu Alias Leo Manalu2. Tempat lahir : Medan3. Umur/Tanggal lahir : 42/25 Mei 19754. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : Wiraswasta