Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-05-2018 — Upload : 22-05-2018
Putusan PN PALOPO Nomor 66/PID.SUS/2018/PN PLP
Tanggal 2 Mei 2018 — Jaksa : Erlysa Said, SH Terdakwa : Syamsiar Syam alias Mamohara binti Ahmad Syam
366376
  • Jaksa : Erlysa Said, SHTerdakwa : Syamsiar Syam alias Mamohara binti Ahmad Syam
    alias Mamoharabinti Ahmad Syam, beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar pembacaan dakwaan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan saksisaksi a decharge,pendapat ahli dan keterangan Terdakwa;Telah melihat barang bukti dan suratsurat bukti yang diajukan dipersidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakandi persidangan pada tanggal 11 April 2018, pada pokoknya menuntut agarMajelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa Syamsiar Syam alias Mamohara
    PDM24/Ep.3/Palopo/02/2018 tanggal 9 Februari 2018, sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa Syamsiar Syam alias Mamohara binti AhmadSyam, pada hari Rabu tanggal 2 November 2016 sekitar pukul 00.13 WITAatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat dilokasilokasi yang tidak diingat lagi di Kota Palopo atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan NegeriPalopo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat
    Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.ATAUKE DUA:Bahwa ia Terdakwa Syamsiar Syam alias Mamohara binti AhmadSyam, pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 sekitar pukul 00.13 WITAatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat dilokasilokasi yang tidak diingat lagi di kota Palopo atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan NegeriPalopo, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangdengan
    dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Menimbang, bahwa tentang unsur pertama setiap orang,Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa sajasetiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindakpidana;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orangHal 33 dari 41 halaman, Putusan Nomor 66/Pid.Sus/2018/PN Plpbernama Syamsiar Syam alias Mamohara