Ditemukan 4 data
23 — 5
MH sebagai Hakim Ketua, ERICA MARDALENI, SH dan VIVISIREGAR, SH masingmasing sebagi Hakim Anggota, putusan manalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 04 Februari 2008Ketua tersebut dengan dihadiri Hakimhakim Anggota tersebut, dibantu olehAIN, SH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadapan AMELDA YUSNITA,Penuntut Umum dan Terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa.; sievaib 1nsbsqod inregibnplsbib gba (S)gasbal : EGAR, SH ) ( HT. SORMIN, SH )TAHUA Foq asgeeb
21 — 4
AMINH. sebagai Hakim Ketua, RR.DEWI LESTARI,SH dan NENNY= ae d ngmasing sebagai Hakim Anggota, putusan manalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh HakimHakim Anggota tersebut, dibantu oleh ,SH PaniteraBaturaja, dihadiri oleh H.T.SORMIN,SH Jaksa/Penuntutjaserta Terdakwa tersebut. RUS, SHPanitera Pngganti,H.T SORMIN,SH.
17 — 10
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Ringan Situmeang bin Manalam Situmeang) dengan Pemohon II (Mencina Sihombing binti Osman Sihombing) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 1985 di Desa Pargaringan, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolang;
Membebaskan
menyatakanmengetahui pada saat pelaksanaan pernikahan para Pemohon tersebut, olehHalaman 6 dari 9 halaman penetapan nomor 104/Pdt.P/2018/PA.Pdnkarena itu Majelis Hakim berpendapat keterangan 2 (dua) orang saksi tersebutdapat diterima dan dipertimbangan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan para Pemohon danketerangan dua orang saksi, maka telah ditemukan faktafakta sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 6 Februari 1985 telah terjadi akad nikah antara paraPemohon (Ringan Situmeang bin Manalam
12 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Halim Bin Manalam) dengan Pemohon II (Yurah Binti Khabir) yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2012 di Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu