Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN MAJENE Nomor 47/Pid.B/2015/PN.Mjn
Tanggal 13 Agustus 2015 — Mandu Alias Manduke Bin Kusa
5914
  • Menyatakan Terdakwa Mandu Alias Manduke Bin Kusa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, diperkurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Mandu Alias Manduke Bin Kusa
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Majene yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : MANDU Alias MANDUKE Bin KUSATempat lahir : BoneUmur/tanggal lahir : 51 Tahun/6 Mei 1964Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Tebojong Kabupaten BoneAgama : IslamPekerjaan : SopirTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh
    Menyatakan terdakwa Mandu Alias Manduke Bin Kusa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian denganpemberatan sebagaimana Dakwaan kami yang melanggar Pasal 363Ayat (1)ke3 KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dikurangkan seluruhnya lamanya terdakwa ditangkap dandiitahan dengan perintah agar tetap ditahan ;3.
    Perbuatan terdakwamengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi amsar bin abdrahman (korban)Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp. 12.000.000,(dua belas juta rupiah)Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)ke3 KUHP.Subsidair :Bahwa ia terdakwa MANDU ALIAS MANDUKE BIN KUSA pada hari Kamis, tanggal 2April 2015 sekitar jam 03.00 wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalamtahun 2015, bertempat di Lingkungan
    Majene tepatnya di rumah Sekretariat HMI Cabang Majene atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Majene, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu denganmelawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Bermula ketika Terdakwa Mandu Alias Manduke Bin Kusa berkeliling mengecekrumah yang pintu rumahnya dan jendelanya tidak terkunci, tiba
    Menyatakan Terdakwa Mandu Alias Manduke Bin Kusa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,diperkurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 11-04-2011 — Putus : 10-05-2011 — Upload : 06-01-2012
Putusan PA WATAMPONE Nomor 345/Pdt.G/2011/PA.Wtp.
Tanggal 10 Mei 2011 — Yammase binti Nessa melawan Mustaming bin Manduke
63
  • Yammase binti Nessa melawan Mustaming bin Manduke
Register : 06-10-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 337/Pdt.P/2022/PA.Tgt
Tanggal 26 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
172
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Parman bin Manduke) dengan Pemohon II, (Raniah binti Tondo) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2003 di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, untuk mencatatkan perkawinan tersebut di atas dalam register Akta Nikah;
    4. Membebankan kepada