Ditemukan 1 data
1.MIRYANDO EKA PUTRA
2.Risa Arintahadi SH
Terdakwa:
Ridgi Aditia Manekha Putra Bin alm Aksan
108 — 50
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Ridgi Aditia Manekha Putra Bin (alm) Aksan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel rekapan hasil pertandingan sepak bola trofeo sigap 2020
- 1 (satu) lembar cetakan hasil screenshot postingan gambar brosur sigap trofeo 2020 yang diunggah oleh pengguna akun facebook dengan nama ridgy chum di grup facebook separing sepak bola wonosobo pada tanggal 16 september 2020 pukul 21.13 wib
Keseluruhan agar tetap terlampir dalam berkas perkara atasnama terdakwa Ridgi Aditia Manekha
Penuntut Umum:
1.MIRYANDO EKA PUTRA
2.Risa Arintahadi SH
Terdakwa:
Ridgi Aditia Manekha Putra Bin alm Aksan