Ditemukan 2 data
Terdakwa:
PURWANTO bin MANERAN
367 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Purwanto bin Maneran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak
Terdakwa:
PURWANTO bin MANERAN
EKA RAHAYU, S.H.
Terdakwa:
ELI KURNIAWAN Bin MISNI
355 — 4
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Purwanto bin Maneran;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).