Ditemukan 2 data
1.I Dewa Gede Putra Awatara, SH
2.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
Terdakwa:
1.LORENSIUS KANDA KALEYO
2.LUTHER MANGHU ATE
69 — 0
Luther Manghu Ate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa
Penuntut Umum:
1.I Dewa Gede Putra Awatara, SH
2.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
Terdakwa:
1.LORENSIUS KANDA KALEYO
2.LUTHER MANGHU ATE
1.I Dewa Gede Putra Awatara, SH
2.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
Terdakwa:
1.LORENSIUS KANDA KALEYO
2.LUTHER MANGHU ATE
22 — 9
Luther Manghu Ate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4.
Penuntut Umum:
1.I Dewa Gede Putra Awatara, SH
2.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
Terdakwa:
1.LORENSIUS KANDA KALEYO
2.LUTHER MANGHU ATE