Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN ATAMBUA Nomor 21/Pid.B/2017/PN Atb
Tanggal 3 April 2017 — - FERDINAN MANILEHI alias FERDI
3618
  • Menyatakan Terdakwa FERDINAN MANILEHI alias FERDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, 6 (Enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    - FERDINAN MANILEHI alias FERDI
    PUTUSANNomor 21/Pid.B/2017/PN AtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama yang bersidang dengan HakimMajelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : FERDINAN MANILEHI alias FERDI ;Tempat lahir : Alor ;Umur / tanggal lahir : 25 Tahun / 21 Februari 1991 ;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Fatubenao A, Kelurahan
    Menyatakan Terdakwa FERDINAN MANILEHI alias FERDI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan SengajaMelakukan Penganiayaan sebagaimana di atur dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHP ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;5.
    lagi perobuatannya danakan melanjutkan studinya serta memohon keringanan hukumaan ;Setelah mendengar Tanggapan/Replik Penuntut Umum terhadap NotaPembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannyaSetelah mendengar Tanggapan dari terdakwa atas Replik yang diajukanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada NotaPembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa FERDINAN MANILEHI
    PETRIANA THERESIA YASMINA ASELOB ;Perbuatan Terdakwa FERDINAN MANILEHI ALIAS FERDI, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penunitut Umum,Terdakwamenyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Halaman 4 dari 19 Putusan Nomor 21/Pid.B/2017/PN AtbMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.Saksi ALFRIDA LORINDA NOKAS alias IDA dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan
    Menyatakan Terdakwa FERDINAN MANILEHI alias FERDI tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun, 6 (Enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 13-03-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 13/Pid.Sus/2017/PN Klb
Tanggal 13 Maret 2017 — - ABDUL SULAIMAN LAA
5821
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa ;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 110 warna hitam dengan nomor polisi DH 3550 F dengan nomor rangka : MH8FD110DYJ-442914dan nomor mesin : E109-ID- 443343 ;Dikembalikan kepada terdakwa ABDUL SULAIMAN LAA ;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam dengan nomor polisi DH 5935 FB dengan nomor rangka : MH8BF45DAAJ291974 dan nomor mesin : F496-ID-363707 ;Dikembalikan kepada saksi ALEKSANDER MANILEHI ;6.
    Bahwa akibatkejadian tersebut, koroban ABRAHAM MANILEHI mengalami luka danakhirnya meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2016 jam22.58 WITA di Rumah Sakit Umum Daerah kalabahi sebagaimanaditerangkan dalam Surat Keterangan Kematian NomorRSUD.111.6/597/X /2016 tanggal 03 Oktober 2016 ;Bahwa terhadap korban ABRAHAM MANILEHI telah dilakukanpemeriksaan dan didapatkan kesimpulan, pada pemeriksaan ditemukanbanyak luka memar dan bengkak kebiruan daerah mata, pipi, rahangbagian kanan, luka robek
    bahwa keponakannya atas nama ABRAHAMMANILEHI mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan umum Tongbangpada hari Sabtu malam, tanggal 01 Oktober 2016 dan telah meninggaldunia pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kalabahi.halaman 10 dari 31 Putusan Nomor 13 /Pid.Sus/2017/PN KIbSetelah itu. saksi pun pergi dan memberitahukan kepada kakakkandungnya saksi MARTINUS MANILEHI (Bapak kandungnya korbanatas nama ABRAHAM MANILEHI) dan memberitahukan kejadiantersebut.
    Bahwa benar letak titik terjadinya kecelakaan berada di sisi kiri jalan atauUtara jalan (ruas jalan dari saksi koroan ABRAHAM MANILEHI). Bahwa benar 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 110 warna hitamdengan nomor polisi DH 3550 F adalah milik terdakwa ABDUL SULAIMANLAA. Bahwa benar 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitamdengan nomor polisi DH 5935 FB adalah milik saksi ALEKSANDERMANILEHI.
    Bahwa benar keluarga korban ABRAHAM MANILEHI, saksi AJIS DAHLANdan saksi ALI LOBANG memaafkan kesalahan terdakwa.
    meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal01 Oktober 2016 jam 22.58 WITA di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi ;Menimbang bahwa Selanjutnya sesuai fakta fakta persidangan, bahwakesokan harinya korban ABRAHAM MANILEHI telah dimakamkan oleh pihakkeluarga korban ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian di atas maka adalah benarkematian dari korban ABRAHAM MANILEHI merupakan akibat langsung darikecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 01 Oktober 2016sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat
Register : 09-07-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN KALABAHI Nomor 60/Pid.B/2020/PN Klb
Tanggal 27 Juli 2020 —
Terdakwa:
FERDINAN MANILEHI
8537
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ferdinan Manilehi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka sebagaimana di dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferdinan Manilehi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa

    Terdakwa:
    FERDINAN MANILEHI
    Nama lengkap : Ferdinan Manilehi;2. Tempat lahir : Kaikameng;3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun /21 Februari 1991;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kaikameng, RT. 009, RW. 003, Kelurahan Welai Barat,Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor;7. Agama : Kristen Protestan;8.
    Pekerjaan : Tidak Ada;Terdakwa ditangkap pada tanggal 9 Mei 2020 berdasarkan surat perintahpenangkapan Nomor:SP.Kap/35/V/RES.1.6/2020 tanggal 9 Mei 2020;Terdakwa Ferdinan Manilehi ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020;2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2020 sampaidengan tanggal 8 Juli 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan tanggal 27 Juli 2020;4.
    Menyatakan Terdakwa FERDINAN MANILEHI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan TerhadapKetertiban Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170Ayat (2) Ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan KESATU;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERDINAN MANILEHIdengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) Bulan dikurangkanselama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    pembelaan;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya yakni menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenunitutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia Terdakwa FERDINAN MANILEHI
    Menyatakan Terdakwa Ferdinan Manilehi telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadaporang yang menyebabkan luka sebagaimana di dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferdinan Manilehi oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 01-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 55/Pid.B/2019/PN Klb
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
DEWA NGAKAN PUTU ANDI
Terdakwa:
1.ARISTARKUS MABILEHI alias BADIM
2.ABRAHAM SEPRIANUS MANILANI alias ULOS
389
  • Alias Ulos, walaupun demikian saksi korban bersediamemberikan keterangan dengan sebanarbenarnya kepada pemeriksasehungan dengan masalah tersebut;Bahwa saksi korban mengerti diperiksa dan dimintai keterangansehubungan saksi korban mengalami tindakan kekerasan yang di dugadilakukan oleh Terdakwa Aristarkus Manilani Alias Badimdan TerdakwaAbraham Seprianus Manilehi Alias Ulos;Bahwa Saksi korban sebelumnya telah kenal dengan TerdakwaAristarkus Manilani Alias Badimdan Terdakwa Abraham SeprianusManilehi
    Alias Ulos, namun di antara saksi korban dengan keduaTerdakwa tidak ada hubungan keluarga;Bahwa saksi korban menerangkan bahwa Terdakwa Aristarkus ManilaniAlias Badimdan Terdakwa Abraham Seprianus Manilehi Alias Ulosmelakukan kekerasan terhadap saksi korban itu terjadi pada hari Selasatanggal O07 Mei 2019, sekitar jam 15.00 Wita, tepatnya dijalan RayaMalaipea, di dekat salah satu tambal ban bertempat di Desa Malaipea,Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor;Bahwa saksi korban menerangkan bahwa Selain
    Terdakwa AristarkusManilani Alias Badimdan Terdakwa Abraham Seprianus Manilehi AliasUlos tidak ada orang yang ikut melakukan kekerasan terhadap saksikorban pada saat itu;Bahwa pada saat Terdakwa Aristarkus Manilani Alias Badimdan TerdakwaAbraham Seprianus Manilehi Alias Ulos melakukan kekerasan terhadapsaksi korban saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan;Bahwa saksi korban tidak pernah bermasalan dengan TerdakwaAristarkus Manilani Alias Badimdan Terdakwa Abraham SeprianusManilehi Alias
    Ulos, saksi korban menjelaskan bahwa saksi korban tidaktahu sebab apa sehingga saat itu kedua Terdakwa melakukan kekerasanterhadap saksi korban saat itu, awal sebelum saksi korban terkenakekerasan dari kedua Terdakwa, saat itu Terdakwa Abraham SeprianusManilehi Alias Ulos menyetop sepeda motor yang di kendarai oleh saksikorban lalu Terdakwa Abraham Seprianus Manilehi Alias Ulos memintauang lima ribu rupiah ke saksi korban untuk beli Sopi namun saksi korbanmengatakan ke Terdakwa Abraham Seprianus
    Manilehi Alias Ulos bahwaHalaman 8 dari 28 Putusan Nomor 55/Pid.B/2019/PN KIbtidak ada uang dari situlah Terdakwa emosi lalu terjadilah kekerasanterhadap saksi korban;Bahwa saksi yang melihat saat kejadian yakni saudara saudara SimeonMoikari;Bahwa benar Saksi korban menjelaskan bahwa Terdakwa AristarkusManilani Alias Badimmemukul saksi korban menggunakan tangan kanansecara terkepal, lalu diayunkan kearah mulut saksi korban sebanyak 1kali, kKemudian Terdakwa Abraham Manilehi Alias Ulos datang lagi
Register : 01-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN KALABAHI Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Klb
Tanggal 14 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
SATRIYA SUKMANA,S.H
Terdakwa:
YUSUP LETIKARI
7520
  • Steven Nicson Manilehi, yang dibacakan di persidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas sepeda motor yang dikendaraiTerdakwa terhadap korban Imanuel Langmaley terjadi pada hari KamisHalaman 6 dari 18 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN KlbTanggal 14 Juni 2018 sekitar pukul 18.15 WITA di Jalan umum PanglimaPolem, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor;Bahwa, saksi Steven Nicson Manilehi tidak melihat secara langsung kejadiantersebut namun
    pada saat kejadian saksi Steven Nicson Manilehi sementaraberada di Toko Viktory Il dan mendapat kabar dari temannya yang bernamaArkalaus Karfani yang beberapa saat sebelum kejadian sempat bertegur sapadengan korban Imanuel Langmaley di tempat penjualan ikan dekat tempatkejadian dan Arkalaus Karfani juga mendengar bunyi benturan tabrakansehingga ia pergi melihat para korban kecelakaan tersebut dan mengetahuibahwa korban kecelakaan pada saat itu adalah Imanuel Langmalaey yangmerupakan paman kandung
    dari saksi Steven Nicson Manilehi.
    Selanjutnyasaksi Steven Nicson Manilehi mendapat informasi bahwa pamannya ImanuelLangmaley sudah diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi oleh mobilpatroli gabungan Polisi Pamong Praja untuk mendapat perawatan;Bahwa, akibat kejadian tersebut korban Imanuel Langmaley meninggal dunia,saksi korban Waulola Natser Seli mengalami lukaluka sedangkan Terdakwajuga mengalami lukaluka akan tetapi dalam keadaan dipengaruhi minumankeras;Bahwa, pihak keluarga Terdakwa sudah datang dan bertemu dengan keluargakorban
Putus : 03-09-2010 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 35/Pid.B/2010/PN KLB
Tanggal 3 September 2010 — - JONI TULIMAU, SE, MSi
14346
  • tanggal 29 April 2008 Saksi meminta rekomendasi kepada Dinas Koperasiuntuk segera melakukan peresmian dan bertemu dengan URBANUS BELA;Bahwa saat itu fasilitas untuk menambah pedagang di pasar perbatasan tidak ada kemudiansetelah Saksi membaca Peraturan Menteri Negara Koperasi Nomor : 16 tahun 2006 Saksimengetahui bahwa sisa dana yang berupa dana penghematan dapat digunakan untukperesmian;Bahwa kemudian Saksi berkoordinasi dengan Bank NTT dengan cara menelepon pegawaiBank NTT yang bernama YANCE MANILEHI
    ;Bahwa Saksi tidak mengetahui YANCE MANILFHI bekerja di Bank NTT di bagian apa;Bahwa saat itu YANCE MANILEHI memberikan saran agar mengajukan permohonantertulis untuk mengganti spesimen tanda tangan;153Bahwa Saksi mengetahui bahwa buku rekening atas nama KUD MIANTO tersebut yangmenandatangani adalah Terdakwa dan Saksi UMAR KOU berdasarkan keterangan dariSaksi NAEMA LAKA;Bahwa pada tanggal 2 Mei 2008 Saksi dan Saksi NAEMA LAKA pergi ke Bank NTTuntuk mengajukan permohonan tertulis;Bahwa permohonan
    tertulis yang membuat adalah Saksi dan bukan yang menandatanganispesimen yang lama;Bahwa yang mengurusi perubahan spesimen tanda tangan adalah YANCE MANILEHI;Bahwa ketua KUD MIANTO yang lama dan bendahara tidak datang ke Bank NTT untukmelakukan perubahan tanda tangan;Bahwa untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan hanya dibuktikan dengan KTPdan tanpa syarat syarat lainnya;Bahwa Saksi sudah lupa apakah saat itu Saksi mengisi formulir formulir dari Bank NTT;Bahwa yang menandatangani perubahan