Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 28-06-2018
Putusan PN BALIGE Nomor 234/Pid.B/2017/PN Blg
Tanggal 8 Januari 2018 — Penuntut Umum:
ERTHY PUSPA E SIMBOLON
Terdakwa:
MANITIR BUTAR BUTAR Als AMA DEVI
4233
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa Manitir Butar-butar Als Ama Devi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    ERTHY PUSPA E SIMBOLON
    Terdakwa:
    MANITIR BUTAR BUTAR Als AMA DEVI
    Menyatakan Terdakwa MANITIR BUTARBUTAR ALS AMA DEVI telahterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukantindak pidana "melakukan penganiayaan"melanggar dakwaan Pasal 351ayat (1) KUHPidana;2. Memidana Terdakwa MANITIR BUTARBUTAR ALS AMA DEVIselama 1 (Satu) tahun dikurangkan seluruhnya dengan masa penahananyang telah dijalani Terdakwa;3. Menyatakan barang bukti berupa:go 1 (Satu) bilah pisau panjang + 23 cm dengan ganging terbuat darikayu;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Saksi JOE ALLEN BUTARBUTAR (KORBAN), dibawah sumpah / janjidalam persidangan memberikan keterangan: Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan terjadinyatindak pidana Penganiayaan terhadap Saksi yang dilakukan olehTerdakwa Manitir Butarbutar als. Ama Devi yang terjadi pada hari Senintanggal 04 Sepetember 2017 sekira pukul 11.30 WIB di jalan raya yangada di Harean, Desa Tangga Batu II, Kec. Parmaksian, Kab.
    Saksi MULIA BUTARBUTAR, dibawah sumpah / janji dalam persidanganmemberikan keterangan: Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan terjadinyatindak pidana Penganaiayaan terhadap Korban Joe Allen Butarbutaryang dilakukan oleh Terdakwa Manitir Butarbutar als. Ama Devi yaitupada hari Senin tanggal 04 Sepetember 2017 sekira pukul 11.30 WIB dijalan raya yang ada di Harean, Desa Tangga Batu II, Kec. Parmaksian,Kab.
    bahwa pada awal persidangan telah diperiksa identitas diriTerdakwa MANITIR BUTARBUTAR ALS AMA DEVI, kemudian TerdakwaMANITIR BUTARBUTAR ALS AMA DEVI mampu untuk menerangkan dirinyaternyata sama dengan data identitas diri yang ada di dalam Surat DakwaanPenuntut Umum dan secara umum terlihat hingga akhir pemeriksaan perkara,Terdakwa MANITIR BUTARBUTAR ALS AMA DEVI mampu mengikuti jalannyapersidangan hingga akhir persidangan perkara Aquo;Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor 234/Pid.B/2017/PN BIgMenimbang
    BUTARBUTAR ALS AMA DEVIdengan kemampuan bertanggungjawabnya;Menimbang, bahwa diri Terdakwa MANITIR BUTARBUTAR ALS AMADEVI adalah terlihat mampu bertanggung jawab yang dilakukan, serta tidakterlihat adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkantindakannya tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur ini telahterpenuhi dalam diri Terdakwa MANITIR BUTARBUTAR ALS AMA DEVI;Ad.2.