Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PINRANG Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Pin
Tanggal 6 September 2023 — Pemohon:
NATIRA
72
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama Natira, lahir di Bone, 31 Desember 1965 dengan nama Ayah Kandung Mahide dan Ibu Mannawia;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);