Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2016 — Putus : 17-06-2016 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN RAHA Nomor 46/Pid.B/2016/PN Rah
Tanggal 17 Juni 2016 — Penuntut Umum:
Feby Rudi Purwanto
Terdakwa:
MADULIKA ALIAS LA MADU BIN LA MANSUANA
187
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MADULIKA Alias LA MADU Bin LA MANSUANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dan tanpa hak membawa serta menguasai senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
      Penuntut Umum:
      Feby Rudi Purwanto
      Terdakwa:
      MADULIKA ALIAS LA MADU BIN LA MANSUANA
      rumah kemudian lari lagi, oleh karena terdakwaLAMADU tidak mendapati saksi korban, terdakwaLA MADU mengirisiris sadelmotor saksi korban lalu saksi korban langsung lari menuju polsek kusambidan akibat dari yang di lakukan oleh terdakwaLA MADU yaitu jiwa saksikorban merasa takut dan merasa terancam, sehingga aktifitas sehariharisaksi korban menjadi terganggu;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 335 ayat (1) Ke1 KUHP;DANKedua :Bahwa terdakwa MADULIKA Alias LA MADU Bin LA MANSUANA
      Unsur Barangsiapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalahperseorangan atau orang pribadi yang merupakan subjek hukum selakupendukung hak dan kewajiban, atau badan hukum yang kepadanya dapatdimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut umum telahmenghadirkan Terdakwa Madulika Alias La Madu Bin La Mansuana, dimanasetelah Majelis Hakim menanyakan Identitas para Terdakwa tersebut,ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang tertulis
      dalam surat DakwaanPenuntut Umum dan nama Tersangka dalam BAP;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung, TerdakwaMadulika Alias La Madu Bin La Mansuana dengan seksama dapat mengikutijalan persidangan, dalam arti ia mengerti dan bisa menjawab setiappertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karenanya baik secara fisikmaupun psykis/rohani para Terdakwa adalah orang yang mampubertanggung jawab atas segala perbuatannya, terlepas dari terbukti atautidaknya perbuatan Terdakwa itu tergantung dari pertimbangan
      Menyatakan terdakwa Madulika Alias La Madu Bin La Mansuana, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara melawan hukum memakai kekerasan atau dengan memakaiancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang laindan tanpa hak membawa serta menguasai senjata penikam atau senjatapenusuk sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama : 8 (delapan) bulan;3.
Register : 08-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN RAHA Nomor 250/Pid.B/2018/PN Rah
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD SAID LUBIS, SH
2.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
MADULIKA alias LA MADU bin LA MANSUANA
6321
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa MaduLika Alias La Madu Bin La Mansuana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    1.MUHAMMAD SAID LUBIS, SH
    2.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
    Terdakwa:
    MADULIKA alias LA MADU bin LA MANSUANA
    Menyatakan terdakwa MaduLika Alias La Madu Bin La Mansuana, secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MelakukanPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351ayat (1) KUHP.;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa MaduLika Alias La Madu Bin La Mansuana tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 09-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 37/PDT/2019/PT KDI
Tanggal 28 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat : NURLAILA, SH Binti HASANUDIN
Terbanding/Tergugat I : MR. LORENS MAEDER
Terbanding/Tergugat II : H. BAHARUDIN
Terbanding/Tergugat III : ADE AHMAD
Terbanding/Tergugat IV : WA MASIAI
Terbanding/Tergugat V : LA ENDO
Terbanding/Tergugat VI : LA AMIHARI
Terbanding/Tergugat VII : LA MAHIDI
Terbanding/Tergugat VIII : SUWARNO
Terbanding/Tergugat IX : ALI MAHDIR
Terbanding/Tergugat X : LA ODE ANE
Terbanding/Tergugat XI : LA ODE ABU
Terbanding/Tergugat XII : NUR FATIMAH
Terbanding/Tergugat XIII : LA HARISI
Terbanding/Tergugat XIV : ALI MARUF, S.Pd
Terbanding/Tergugat XV : LA HAMADI
Terbanding/Tergugat XVI : BAYANUDDIN
Terbanding/Turut Tergugat : PEMERINTAH KAB. WAKATOBI, Cq. BUPATI KAB. WAKATOBI
146239
  • LORENZ tanpaizinmembangun, losmen/pusat kegiatan usaha Wisata sedang H.BAHARUDIN dan orang tuanya tidak pernah memiliki Tanah kebundi ONE MOBAA.Saksi pernah mendengar cerita dari orang tuatua di Tomia bahwakepala distrik Mansuana (Kepala Distrik Tomia Tertua) memilikiTanah Kebun Kelapa di ONE MOBAA.4. Saksi MUH.AMIN, pekerjaan PNS, agama islam, alamat Wancikabupaten Saksi menerangkan sebagai berikut:>>Saksi mengetahui tanah kebun kelapa ONE MOBAA kec.
    lokasi ONE MOBAA, tentang keterangan saksi LA ODE UDAtersebut, majelis hakim keliru mengambil kesimpulan;Tegasnya dimuka persidangan LA ODE UDA menerangkan bahwabapaknya LA ODE UDA yang bernama almarhum LA ODE MARIDI, jugamemiliki pohon kelapa di lokasi ONE MOBAA, pemberian dari KAPALAMANSUANA (bahasa daerah Tomia, Kepala Mansuanatersebutdimaksudkan adalah kepala Distrik Tomia tertua yaitu almarhum LA ODETANI/neneknya para penggugat);Di jelaskan oleh LA ODE UDA dimuka persidangan bahwa benarKAPALA MANSUANA