Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 190/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal 8 September 2020 — Penuntut Umum:
TRIYONO.SH
Terdakwa:
AGUS SANTOSO Als MANTELE Bin SUPARMAN
265
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS SANTOSO Alias MANTELE Bin SUPARMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SANTOSO Alias MANTELE Bin SUPARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    TRIYONO.SH
    Terdakwa:
    AGUS SANTOSO Als MANTELE Bin SUPARMAN
    Agus SantosoAls Mantele (terdakwa).
    Bahwa saksi Rere Veronica als Momo yangsebelumnya pernah menanyakan barang berupa tablet dobel L tersebutkepada terdakwa Agus Santoso Als Mantele, maka pada saat bertemukembali pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 saksi Rere Veronica AlsMomo menanyakan kembali tablet dobel L tersebut dan terdakwa AgusSantoso Als Mantele yang saat itu kebetulan sudah menyiapkan tabletdobel L tersebut, kemudian terdakwa Agus Santoso Als Mantele dariGarum, Blitar berangkat bersamasama saksi Rere Veronica Als Momomenuju
    Setelahterdakwa Agus Santoso Als Mantele bersama saksi Rere Veronica sampaidi tempat caffe di Ds. Ngoran Kec. Nglegok Kab.
Register : 24-06-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 189/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa:
INDRA EKO WAHYUDI Als NGGER Bin JARKONI
164
  • RERE VERONICA Alias MOMO danmerupakan hasil pembelian kepada saksi AGUS SANTOSO als MANTELE,selanjutnya Terdakwa membenarkan bahwa tablet double L tersebut adalahyang barasal dari Terdakwa dan telah dijual kepada saksi AGUS SANTOSOAlias MANTELE; Bahwa Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp50.000,00 (limapuluh ribu rupiah) atas tablet double L yang dijual atau diedarkan dandiserahkan kepada saksi AGUS SANTOSO Alias MANTELE dan uangtersebut telah diserahkan kepada penjual diatasnya karena TerdakwaHalaman
    RERE VERONICA alsMOMO yang merupakan hasil pembelian kepada saksi AGUS SANTOSOAlias MANTELE membenarkan barang bukti tersebut adalah yang telahTerdakwa jual kepada saksi AGUS SANTOSO Alias MANTELE; Bahwa Terdakwa sewaktu ditunjukkan barang bukti berupa 16 (enambelas) butir tablet double L dari diri Terdakwa kemudian menerangkanbahwa tablet double L tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan sisasetelah dijual kepada saksi AGUS SANTOSO Alias MANTELE; Bahwa Terdakwa mendapatkan dari teman Terdakwa
    RERE VERONICA Alias MOMO danmerupakan hasil pembelian kepada saksi AGUS SANTOSO als MANTELE,selanjutnya Terdakwa membenarkan bahwa tablet double L tersebut adalahyang barasal dari Terdakwa dan telah dijual kepada saksi AGUS SANTOSOAlias MANTELE; Bahwa Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp50.000,00 (limapuluh ribu rupiah) atas tablet double L yang dijual atau diedarkan dandiserahkan kepada saksi AGUS SANTOSO Alias MANTELE dan uangtersebut telah diserahkan kepada penjual diatasnya karena Terdakwamenerima
Register : 05-09-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PA BANGKO Nomor 267/Pdt.G/2018/PA.Bko
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penggugat lawanTergugat
154
  • Rowatimah binti Tasrip, umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman di Jalan Mantele, RT.011, RW. 006, Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, KabupatenMerangin.