Ditemukan 1 data
12 — 2
Mantiek Supriyadi);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mengirim salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejulmah Rp. 361.000,- (Tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;