Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Sml
Tanggal 29 Mei 2024 —
Terdakwa:
JAMRES MATRUTI Alias MANUBI
130
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JAMRES MATRUTI alias MANUBI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya beberapa kali, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta

    Terdakwa:
    JAMRES MATRUTI Alias MANUBI