Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : KEVIN DWI MANUPIT Pgl KEVIN Bin AGUSMAN
20 — 12
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 768/Pid.Sus/2023/PN Pdg tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan terdakwa KEVIN DWI MANUPIT
Pembanding/Penuntut Umum : YULI SILDRA,SH.MH
Terbanding/Terdakwa : KEVIN DWI MANUPIT Pgl KEVIN Bin AGUSMAN
YULI SILDRA,SH.MH
Terdakwa:
KEVIN DWI MANUPIT Pgl KEVIN Bin AGUSMAN
32 — 46
- Menyatakan Terdakwa KEVIN DWI MANUPIT Pgl KEVIN BIN AGUSMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan Tindak Pidanatanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu,sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan
Penuntut Umum:
YULI SILDRA,SH.MH
Terdakwa:
KEVIN DWI MANUPIT Pgl KEVIN Bin AGUSMAN