Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1068/Pid.Sus/2023/PN Smr
Tanggal 21 Februari 2024 — S, S.H,.M.H
Terdakwa:
ANDI AZIS Bin DAENG MAODU (Alm)
79
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANDI AZIS Bin DAENG MAODU (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
    S, S.H,.M.H
    Terdakwa:
    ANDI AZIS Bin DAENG MAODU (Alm)
Register : 16-02-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 232/Pdt.G/2021/PA.Skg
Tanggal 8 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
74
  • Maodu, KelurahanTeddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo selanjutnyadisebut sebagai Penggugat;melawanTergugat, tempat tanggal lahir Ujunge, 03 Maret 1990 (umur 30 tahun),agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan PedagangJam Tangan, bertempat kediaman di Pasar Baru (DepanPolsek Betun), Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah,Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan penggugat;Telah memeriksa