Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 03-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN WONOSOBO Nomor 14/Pid.B/2024/PN Wsb
Tanggal 3 Mei 2024 —
Terdakwa:
ESTRI MAOLITA AZIZAH alias AZI Binti AHMAD SUDARTO
389
    1. Menyatakan Terdakwa Estri Maolita Azizah Alias Azi Binti Ahmad Sudarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Estri Maolita Azizah Alias Azi Binti Ahmad Sudarto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas nama ESTRI MAOLITA AZIZAH dengan nomor rekening: 744801009655536;
    • 1 (satu) buah kartu TM BRI dengan nomor. 6013013049024180;

    Dikembalika kepada Terdakwa;

    • 2 (dua) lembar rekening koran BRI atas nama ARISKA DEVI MINOFA dengan nomor rekening: 366001027771538;

      Terdakwa:
      ESTRI MAOLITA AZIZAH alias AZI Binti AHMAD SUDARTO