Ditemukan 2 data
20 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Bahar bin Parrimeng) terhadap Penggugat (Epok binti Mappiarek);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);
PUTUSANNomor 60/Pdt.G/2018/PA.MS2 soe aAahaa = = a aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Sabak yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanputusan dalam perkara cerai gugat antara:Epok binti Mappiarek, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Terminal,RT/RW. 031/004, Kelurahan Kampung Singkep, KecamatanMuara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung
Tergugat tinggal di rumahorang tua Penggugat sampai akhirnya berpisah; Bahwa Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai anak; Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmoniskarena masalah ekonomi, Tergugat malas bekerja dan tidak memberinafkah kepada Penggugat; Bahwa saksi pernah melihat sendiri Penggugat dan Tergugatbertengkar; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah rumah selama 2tahun; Bahwa pihak keluarga telah berupaya mendamaikan Penggugatdan Tergugat namun tidak berhasil;Amang binti Mappiarek
Penggugat dan Tergugat telahberpisah selama 2 tahun, dan pihak keluarga telah berupaya mendamaikanPenggugat dan Tergugat namun tidak berhasil, adalah fakta yang dilihat sendiridan relevan dengan dalil yang harus dibuktikan oleh Penggugat, oleh karena ituketerangan Saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telahdiatur dalam Pasal 308 R.Bg. sehingga keterangan Saksi tersebut memilikikekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Saksi 2 Penggugat (Amang binti Mappiarek
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Bahar bin Parrimeng)terhadap Penggugat (Epok binti Mappiarek);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Sabak untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara SabakBarat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten TanjungJabung Timur, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
13 — 8
PENETAPANNomor 57/Pdt.P/2021/PA.MS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Muara Sabak yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang hakim tunggal telahmenjatuhkan penetapan perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh:Ridwan bin Mappiarek, NIK 1507070408740003, umur 46 tahun (KampungSingkep, 04081974), warga negara Indonesia, agamaIslam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, Tempatkediaman di Terminal, RT 031, RW 004, KelurahanKampung