Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA Sibuhuan Nomor 284/Pdt.P/2019/PA.Sbh
Tanggal 23 April 2019 — Pemohon I Pemohon II
2010
  • Bahwa yang bertindak sebagai Wali nikah dalam pemikahan tersebutadalah Ayah kandung Pemohon Il yang bemama Abdi Pasaribu, dengandihadiri oleh 2 (dua) orang saksi nikah yang bernama Marahat Lubis danPartaonan Pasaribu, dengan mahar uang tunai sejumlah Rp.15.932.000,(lima belas juta Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);3. Bahwa setelah akad nikah Pemohon! ada mengucapkan sighat taklik talak;4. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus perjaka danPemohon II berstatus perawan;.
    Penetapan No.284/Pdt.P/2019/PA.Sbhdibayar tunai;Bahwa dari pemikan Pemohon dan Pemohon Il tersebut di saksikanoleh Marahat Lubis dan Partaonan Pasaribu;Bahwa pemikahan Pemohon dengan Pemohon II tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Setempat;Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon dan Pemohon II belum mendapatkan akta nikah;Bahwa selama perkawinan pemohon dan Pemohon Il telah dikaruniaiseorang anak, bernama Agizar Al Gifari Nasution lahir di Tanobatotanggal 8 Desember 2013
    ;Bahwa mahar yang di berikan ketika itu berupa uang sejumlah Rp.15.932.000, (lima belas juta Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah)dibayar tunai;Bahwa dari pemikan Pemohon dan Pemohon Il tersebut di saksikanoleh Marahat Lubis dan Partaonan Pasaribu;Bahwa pemikahan Pemohon dengan Pemohon II tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Setempat;Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon dan Pemohon II belum mendapatkan akta nikah;Bahwa selama perkawinan pemohon dan Pemohon Il telah dikaruniaiseorang
    dapat diterimasebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tertulis dan saksisaksi yangdiajukan ke persidangan, terungkap fakta sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah suami istri menikah padatanggal 01 Februari 2013 di DesaTanobato Kecamatan BarumunKabupaten Padang Lawas dengan wali nikah adalah ayah kandungPemohon Il bernama Abdi Pasaribu., mahar berupa uang sejumlah Rp.15.932.000, (lima belas juta Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dibayartunai, dan di saksikan oleh Marahat
Register : 15-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 84/Pdt.P/2017/PA.Bky
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
136
  • Dani Marahat;3. Membebankan biaya perkara menurut hukum perundangundangan yangberlaku;Hal. 3 dari 6 Pen.
Register : 15-10-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 382/Pdt.G/2018/PA.Pyb
Tanggal 6 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon (Marahat Siregar bin H.
Register : 20-08-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 15-01-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 201/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 26 Nopember 2013 — HERU Bin MURJANI;
5510
  • Saksi ZAKARIA Bin MARAHAT (Alm):e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga maupun pekerjaan ;e Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari2012 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di atas jembatan Hermantepatnya di Jalan Seranggan Desa Asam, RT. 03, RW II, KecamatanSungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan;e Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2012 sekitar pukul23.30 wita saksi dihubungi oleh warga melalui handphonememberitahukan bahwa korban
    Saksi YAHYA Alias AYA Bin MARAHAT (Alm):e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga maupun pekerjaan ;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari2012 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di atas jembatan Hermantepatnya di Jalan Seranggan Desa Asam, RT. 03, RW II, KecamatanSungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2012 sekitar pukul23.30 wita saksi dihubungi oleh warga melalui handphonememberitahukan bahwa korban