Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 02-10-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 514/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 30 September 2021 — Penuntut Umum:
Gusti Ayu Rai Artini, SH
Terdakwa:
Andri Margara Manurung
180
  • Menyatakan Terdakwa ANDRI MARGARA MANURUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap

    Penuntut Umum:
    Gusti Ayu Rai Artini, SH
    Terdakwa:
    Andri Margara Manurung
Register : 06-09-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PN SENGETI Nomor 94/Pid.Sus/2022/PN Snt
Tanggal 2 Nopember 2022 —
2.Susilo, S.H
Terdakwa:
1.AGUS SANTOSO Als AGUS Bin HUSIN
2.VEFRICKY MARGARA PULUNGAN Als RICKY Bin ALI ANJUR PULUNGAN
4317
  • Menyatakan Terdakwa I Agus Santoso Als Agus Bin Husin (Alm) dan Terdakwa II Vefricky Margara Pulungan Als Ricky Bin Ali Anjur Pulungan (Alm) masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Agus Santoso Als Agus Bin Husin (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan terhadap Terdakwa II Vefricky Margara Pulungan Als Ricky Bin Ali Anjur Pulungan (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.

2.Susilo, S.H
Terdakwa:
1.AGUS SANTOSO Als AGUS Bin HUSIN
2.VEFRICKY MARGARA PULUNGAN Als RICKY Bin ALI ANJUR PULUNGAN
Putus : 01-08-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 35/PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR.SMG
Tanggal 1 Agustus 2013 — Drs. SIGIT SRIDOYO Bin ADI
5723
  • Margara Sarana KepadaPetugas Pemeriksan Pekerjaan, ada ketentuan melampirkankan Hasil UjiLaboratorium asli No. 0301/EV/III/2009 tanggal 1 April 2009;e Bahwa pada saat pembelian contoh kain yang akan digunakan untuk diperiksakan ke Laboratorium Balai Besar Pengembangan dan PenelitianTekstil Yogyakarta, tidak ikut membeli contoh kain dan yang membeliSaksi AGUS ARIFIN sebagai PPTK;e Bahwa yang memasukan contoh kain ke Laboratorium Balai BesarPengembangan dan Pengujian tekstil Yogyakarta, Saksi AGUS
    Margara Sarana dalam Pengadaan Pakaian Hansip / Linmas PamPemilu Tahun 2009 pada Kantor kesbangpolinmas kabupaten Pekalongantidak mempunyai kemampuan dasar;e Bahwa saksi selaku anggota Panitia Pengadaan mengetahui sesuai Keppres80 tahun 2003 Lampiran I Bab II butir A.1.b.1)i) menyatakan Memilikikemampuan pada bidang sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukanusaha kecil adalah :e Untuk Jasa Pemborongan memenuhi KD=2 NPt ( KD: Kemampuan Dasar,NPt : Nilai Pengalaman Tertinggi) pada subbidang pekerjaan
    Margara Sarana KepadaPetugas Pemeriksan Pekerjaan, ada ketentuan melampirkankan Hasil UjiLaboratorium laboratorium asli No. 0301/EV/III/2009 tanggal 1 April2009;e Bahwa menurut pendapat saksi apabila dikaitkan dengan Lampiran I Bab IIbutir A.b.1).f menyatakan selama 4 tahun terakhir pernah memilikipengalaman menyediakan barang / jasa dilingkungan pemerintah atauswasta termasuk pengalaman sub kontrak baik dilingkungan pemerintahatau swasta kecuali penyedia barang / jasa yang baru berdiri kurang dari
Putus : 19-11-2013 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg
Tanggal 19 Nopember 2013 — IR. B.Y. TRI NUR DARYANTO
6715
  • Margara Sarana Semarang, Terdakwa telahmenerima uang sebesar Rp.171.078.182, (seratus tujuh puluh satu juta tujuhpuluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) yang merupakan selisihantara nilai kontrak (diluar PPN) dengan harga pokok barang yang dibeli olehPT.