Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2022 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PA SAMARINDA Nomor 2083/Pdt.G/2022/PA.Smd
Tanggal 11 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
7728
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi:

    - Menolak eksepsi Para Tergugat ;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
    2. Menyatakan Bedu Ture bin Mariese telah meninggal dunia pada tahun 2002 karena sakit;
    3. Menetapkan ahli waris almarhum Bedu Ture bin Mariese adalah :
      1. Hj.
    Boge binti Nusu (istri);
  • Siti Halimah binti Bedu Ture ( anak);
  • Menetapkan harta bersama antara almarhum Bedu Ture bin Mariese dengan Hj.
    Boge binti Nusu berupa tanah dengan luas 242 Meter Persegi, di atasnya ada dua buah bangunan rumah yang terletak di Jalan Pangeran Hidayatullah Gang Bhakti No. 10 RT. 32 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samrinda Ilir, Kota Samarinda, dengan Sertipikat Hak Milik No. 1030;
  • Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama pada angka 4 di atas adalah;
    1. Almarhum Bedu Ture bin Mariese mendapat 50 %.
    2. Hj. Boge binti Nusu mendapat 50 %.
    1. Menetapkan harta warisan dari almarhum Bedu Ture bin Mariese 50 % dari harta bersama;
    2. Menetapkan bagian ahli waris dari almarhum Bedu Ture bin Marise adalah;
    1. Hj.