Ditemukan 5 data
15 — 0
Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Aldi Mey Pratama bin Hauri untuk menikah dengan calon istri yang bernama Ajeng Pratiwi binti Marijan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Prabumulih Utara;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Trian Febriansyah, SH., MH.
Terdakwa:
Edi Warsa bin Marjian
20 — 17
MENGADILI : - Menyatakan TerdakwaEdi Warsa Bin Marijanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Warsa Bin Marijanoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
5 — 0
MARIJAN di hadapan sidang Pengadilan Agama Sragen.
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.466.000,- (Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
AHMAD MUSLIKAN, SE MM
Terdakwa:
JOKO HARIYANTO Alias JOKO Bin MARIJAN
17 — 4
- Menyatakan Terdakwa Joko Hariyanto Alias Joko bin Marijantelah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol;
2.Menjatuhkan pidanaterhadapTerdakwaoleh karena itu dengan pidana berupa denda sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus riburupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3.Menetapkan
1.WIDHA SINULINGGA , S.H.,M.H
2.NUR RAHMAT SUTRISNO, SH
Terdakwa:
ASEP SETIAWAN Alias MBENDOL Bin MARIJAN
79 — 58
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Asep Setiawan Alias Mbendol Bin Marijan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatife kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asep Setiawan Alias Mbendol Bin Marijan