Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 04-01-2021
Putusan PN TEBO Nomor 37/Pid.Sus/2019/PN Mrt
Tanggal 24 April 2019 —
Terdakwa:
Sumihar Lastua Sinaga Bin Marinkan
11440
    1. Menyatakan Terdakwa Sumihar Lastua Sinaga Bin Marinkan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan

    Terdakwa:
    Sumihar Lastua Sinaga Bin Marinkan
    ., tanggal28 Februari 2019 tentang Penetapan Hari Sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelahn mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa SUMIHAR LASTUA SINAGA Bin MARINKAN, telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tidak memilikikeahlian dan
    berjanji tidak akanmengulangi perbuatan tersebut;Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutanpidananya;Setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANBahwa terdakwa SUMIHAR LASTUA SINAGA Bin MARINKAN
    ;Bahwa saksi dan Petugas BPOM di Jambi datang ke Toko Obat Las Farma,kemudian menunjukkan surat tugas kepada pemiliknya yaitu terdakwaSUMIHAR LASTUA SINAGA Bin MARINKAN dan menjelaskan maksudkedatangan kami untuk melakukan pemeriksaan di Toko tersebut. Pada saatpemeriksaan petugas menemukan obat keras daftar G. selanjutnya petugasBalai POM Jambi mendata semua obat keras daftar G yang ada di ruangtersebut, melakukan pengamanan.
    Dalam halini Sumihar Lastua Sinaga Bin Marinkan sesuai dengan dakwaan dan selamapemeriksaan di persidangan Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmanidan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yangdapat menghapus pidana, terhadap Terdakwa berlaku hukum pidana Indonesia,sehinga Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengandemikian unsur ini telah terpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa Sumihar Lastua Sinaga Bin Marinkan tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TidakMemiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasiansebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) bulan.;3.