Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PN MALANG Nomor 82/Pid.B/2020/PN Mlg
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
DEDDY AGUS OKTAVIANTO SH MH
Terdakwa:
MARIPIN
8918
    1. Menyatakan Terdakwa MARIPIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penipuan
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    Dari Saksi an.