Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HARTINI anak dari (alm) MARITZ
15 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Terdakwa HARTINI anak dari (alm) MARITZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan membawa psikotropika.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Terdakwa:
HARTINI anak dari (alm) MARITZ