Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 272/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal 30 Juli 2024 —
Terdakwa:
HARTINI anak dari (alm) MARITZ
1513
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa HARTINI anak dari (alm) MARITZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan membawa psikotropika.
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.

    Terdakwa:
    HARTINI anak dari (alm) MARITZ