Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 380/Pid.B/2023/PN Kag
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
Rendy Agusta
Terdakwa:
MEGI ZAIRAH Bin AJI TUKANG
430
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) buah Alat berupa Linggis, dirampas untuk dimusnahkan;
    • 1 (Satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04e, dikembalikan kepada Saksi Marjasah