Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 225/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 6 April 2022 — MARKOIH
299
  • MARKOIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
    MARKOIH