Ditemukan 3 data
LAILI HAYAT
47 — 3
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1491/1987 atas nama LAILI HAYAT yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung tanggal 15 Januari 1988 yang sebelumnya tertulis MARMAH menjadi MALMAH;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya
LAILI HAYAT
25 — 15
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1491/1987 atas nama LAILI HAYAT yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung tanggal 15 Januari 1988 yang sebelumnya tertulis MARMAH menjadi MALMAH;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya
174 — 108
Ahyar (anak laki dari isteri pertama)
2.9. H.Ramdan (anak laki dari isteri kedua)
2.10. Mardiyah (anak perempuan dari isteri ketiga)
3. Menyatakan Sarah alias Inaq Kemin (isteri kedua) sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 1996 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
H.Ramdan (anak laki dari isteri kedua)
4. Menyatakan Marmah sebagai Pewaris dari para ahli warisnyaRamdan (anak laki-laki isteri 2) mendapat 6, 25 persen
15. Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Marmah atas pembagiannya dari pewaris H.