Ditemukan 7 data
Terdakwa:
JULIANTO alias ANTO bin MARMOYONO
31 — 16
- Menyatakan Terdakwa JULIANTO als ANTO Bin MARMOYONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti
Terdakwa:
JULIANTO alias ANTO bin MARMOYONO
19 — 5
Bahwa, Termohon bermaksud untuk mempertahankan rumah tangganya secara utuhdengan Pemohon berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Bahwa setelah menikah Termohon dan pemohon bertempat tibnggal di Jalan MarmoyoNo. 7 Surabaya dan hubungan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon telahdikaruniai I (satu) anak tetapi telah meninggal dunia saat dalam kandungan.
116 — 39
MarmoyoNo.2 Surabaya yang diatasnya berdiristasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU) :Bahwa saksi yang melegalisir suratpernyataan pemilikan bangunan POMbensin pada tanggal 19 Oktober 1998yang dibuat oleh MHandoyo Laymanto ;Bahwa setahu saksi, Handoko Soelaymanyang berhak memiliki bangunan Bahwa saksi melakukan pengecekanterhadap keaslian surat pernyataanpemilikan bangunan Pom Bensin ;Bahwa kebenaran materi surat pernyataanpemilikan bangunan Pom bensin tersebutbukan wewenang dan tanggung jawabNotaris
Saksi199Bahwa saksi pernah dengar dari HandokoSoelayman bahwa tanah di marmoyo adalahmilik Pertamina ;saksi tersebut, Terdakwa membenarkannyaHANDOYO LAYMANTOBahwa hubungan saksi dengan HandokoSoelayman adalah adik kandung ;Bahwa saksi tahu tanah di Jalan MarmoyoNo.2 Surabaya ada Pom Bensin ;Bahwa yang saksi tahu pengusaha Pombensi di Ji.
KHUDLORI, SH., M.Hum. dalam menerbitkanSurat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 196 550.135.1 2007 tanggal 01 Maret 2007 Tentang Pemberian Hak GunaBangunan atas nama HANDOKO SOELAYMAN atas Tanah di KotaSurabaya, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Darmo, Jalan MarmoyoNo. 02, bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) jo.ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata CaraPemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan HakPengelolaan
132 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai objek dalam perkara a quo yang akan dibahaspada Sub Bab B pada Memori Peninjauan Kembali ini.Kaitannya dengan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP yaitu adanya suatukekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam Putusan MahkamahAgung a quo yaitu mengenai status kepemilikan tanah di Jalan MarmoyoNo. 02 Surabaya seluas 1.198 M?
Stanvac yang haknyaberakhir tanggal 23 September 1980.Bahwa tanah tersebut telah diterima dan dikelola oleh Pertaminasejak tahun 1965 dan pada tahun 1974 Walikota Surabayamenyatakan bahwa izin SPBU telah beralihnama menjadi Pertamina.Bahwa bekerja sama dan dengan mendapat bantuan penuh daribeberapa Pejabat di BPN Kota Surabaya, akhirnya aset negaraberupa tanah seluas berupa tanah seluas 1.198 m2 di Jalan MarmoyoNo. 2 Kelurahan Darmo Surabaya telah beralih dan memperkayaTerdakwa atas kerugian negara
Pertaminadalam permohonan HGB alas tanah yang terletak di Jalan MarmoyoNo. 2 Surabaya, telah memberikan keterangan mengenai data yuridissecara tidak benar dan tidak dilandasi itikad baik serta sarat tipumuslihat yang bertujuaan mengaburkan keberadaan aset PT.Pertamina sebagai kekayaan negara adalah perbuatan melawanhukum.Bahwa Sertifikat HGB No. 738 tanggal 8 Maret 2007 yang diterbitkandan ditandatangani saksi H.M.
94 — 44
Widoyo, SH. selakuatasan langsung saksi, dan yang menandatangani Surat Keputusan PemberianHak tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya ;206Bahwa saksi tidak tahu PT.Pertamina (Persero) pada tahun 1978 dan tahun1998 pernah mengajukan permohonan HGB atas tanah di Jalan MarmoyoNo.02 Surabaya tersebut ;Bahwa saksi tidak tahu ada hubungan sewa menyewa tanah antaraPT.Pertamina (Persero) dengan Terdakwa Handoko Soelayman ;Bahwa saksi H.M.Khudlori,SH,M.Hum tidak memberikan disposisi ataupetunjuk
.Foto copy legalisirRisalahPemeriksaan Tanahnomor : 276/HGB/II/2007 tanggal 21Pebruari 2007.Foto copy legalisirTelaahan Staf dariKepala Sub SeksiPenetapan Hak atasTanah tanggal 22Pebruari 2007.Foto copy legalisirTelaahan Staf dariPetugasPemeriksaan Tanahkepada kepala SubSeksi Hak TanahKantor BPNSurabaya tanggal21 Pebruari 2007.Foto copy legalisirTelaahan Staf dariKepala Seksi Hak3319798Tanah danPendaftaran Tanahtanggal 23 Pebruari2007 perihalPermohonan HGBatas tanah Negaraseluas 1.198 M2dijalan MarmoyoNo
HandokoSulayman kepadaKepala KantorPertanahan KotaSurabaya tanggal02 Desember1999 perihalTanah lokasiSPBU di jalanFoto copy legalisirResumePermohonan HGBatas tanah Negarabekas HGB No.177344dan 178Kel.Darmo Ill,seluas 508 m2 dan690 m2 terletakdijalan MarmoyoNo.2, Kel.DarmoKec.
137 — 286 — Berkekuatan Hukum Tetap
MarmoyoNo. 02 Surabaya seluas 1.198 M? (seribu seratus sembilan puluh delapanmeter persegi) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya.Dengan demikian, tidak tepat dan tidak beralasan apabila pertimbanganJudex Juris menyatakan bahwa PT. Pertamina (Persero) sebagai pemilikatas tanah di Jalan Marmoyo No. 02 Surabaya seluas 1.198 M? (seribuseratus sembilan puluh delapan meter persegi) apalagi dengan hanyamendasarkan adanya pencatatan sepihak oleh PT.
tanah tersebut yang mana jelas membuktikan bahwa PT.Pertamina (Persero) belumlah memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.Apalagi ditambah dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No.2070K/PDT/2012, tanggal 19 Juni 2013, maka tidak terdapat kerugiankeuangan negara yang ditumbulkan dengan diterbitkannya Sertifikat HakGuna Bangunan No. 738/Kelurahan Darmo atas nama MHandokoSoelayman, karena dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut dengannyata dan jelas menyebutkan bahwa tanah yang terletak di Jalan MarmoyoNo
123 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
MarmoyoNo. 02 Surabaya yang hanya berdasarkan pada pencatatan padaDaftar Harta Benda Modal (Harmoni!) dengan Nomor Aset: 75045482dan dibukukan dalam daftar harta benda modal PT. Pertamina(Persero) pada tahun 1965. Untuk menjadi perhatian MAJELISHAKIM AGUNG YANG MULIA, pencatatan tersebut hanyalahmerupakan pencatatan secara sepihak yang dilakukan oleh PT.Pertamina (Persero).Perlu. dipertegas dan diperjelas kaitannya dengan peralihankepemilikan tanah dari NV.
MarmoyoNo. 02 Surabaya sejak tahun 1965 dari NV. Stanvac kepada PT.Pertamina (Persero) dengan adanya jual beli, padahal Judex Factimaupun Judex Juris tidak dapat membuktikan bagaimana peralihanhak atas tanah tersebut terjadi.Hal. 153 dari 170 hal. Put. No. 193 PK/Pid.Sus/201 4Selanjutnya, apabila memang benar telah terjadi adanya jual beliantara NV. Stanvac dan PT.