Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-08-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan PN KOTABUMI Nomor 23/Pid.B. Anak/2014/PN.KB.
Tanggal 6 Agustus 2014 — Terdakwa I. dan Terdakwa II.
254
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mesin Pompa Air (Jet Pam) Merk Marouis Warna Biru;Dikembalikan Kepada Mushola AL-IKHWAN;6. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp.1.000; (seribu rupiah);
    Sandi (DPO) keluar dari Mushola tersebut melalui jendela Mushola denganmembawa (satu) unit mesin pompa air (jet pam) merk MAROUIS warna birukemudian terdakwa I HERMANSYAH Als EMAN bersamasama denganterdakwa II EDI SAPUTRA dan Sdr.