Ditemukan 1 data
45 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Bagia Sejahtera bin Pasi) dengan Pemohon II (Marsalamah binti Akop) yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 1999, di Gampong Kubu Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon dari semua biaya yang timbul dalam perkara ini, dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA