Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal 29 April 2024 —
Terdakwa:
SAHID BIN MARSATA (ALM)
2610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sahid Bin Marsata (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan memaksa, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak

    Terdakwa:
    SAHID BIN MARSATA (ALM)