Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SAHID BIN MARSATA (ALM)
26 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sahid Bin Marsata (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan memaksa, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Terdakwa:
SAHID BIN MARSATA (ALM)