Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN SEKAYU Nomor 10/Pid.B/2021/PN Sky
Tanggal 24 Februari 2021 — Rachman, S.H
Terdakwa:
Marsiandi Bin Marlian
1314
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marsiandi bin Marlian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
      Rachman, S.H
      Terdakwa:
      Marsiandi Bin Marlian
Register : 14-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SEKAYU Nomor 10/Pid.B/2021/PN Sky
Tanggal 24 Februari 2021 — Rachman, S.H
Terdakwa:
Marsiandi Bin Marlian
619
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marsiandi bin Marlian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
      Rachman, S.H
      Terdakwa:
      Marsiandi Bin Marlian
      PUTUSANNomor 10/Pid.B/2021/PN SkyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:of fe EF7Nama lengkap : Marsiandi bin Marlian;Tempat lahir : Pauh;Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 25 Mei 1988;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun II Desa Ulak Teberau Kecamatan LawangWetan Kabupaten Musi Banyuasin;Agama
      Menyatakan Terdakwa MARSIANDI BIN MARLIAN bersalah melakukantindak pidana turut serta melakukan perbuatan penadahan.Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARSIANDI BIN MARLIANdengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dengandikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
      Terdakwa menyesallperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwamerupakan tulang punggung keluarga;Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar jawaban Terdakwa terhadap jawaban PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:wonn Bahwa Terdakwa MARSIANDI
      sebagai berikut:Ad.1.Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapatdiartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwamelakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orangbaik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yangbersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya darisegi hukum pidana;Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan Terdakwa Marsiandi
      Menyatakan Terdakwa Marsiandi bin Marlian tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Turut SertaMelakukan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 13-05-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN Mentok Nomor 66/Pid.B/2020/PN Mtk
Tanggal 1 Juli 2020 — Penuntut Umum:
HERU PUJAKESUMA, SH
Terdakwa:
Rizki Amanda Als Kiki Bin Nassarudin
6115
  • sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan olehdua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk atau untuk sampaipada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, ataumemanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaianjJabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa antara lain dengan carasebagai berikut: Pada waktu dan tempat seperti tersebut bermula saat Terdakwa bertemudengan Saksi Anak David Tabah Marsiandi
    dan mengatakan kepada SaksiAnak David Tabah Marsiandi Yo..
    Nek Ikut dak ngambek aki di Air Limau,dan Dijawab Saksi Anak David Tabah Marsiandi Yo.. asal ku dapet duit,kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul GTHalaman 3 dari 23 Putusan Nomor 66/Pid.B/2020/PN Mtkwarna putin dengan Nomor Polisi BN 6125 RD milik Terdakwaberboncengan dengan Saksi Anak David Tabah Marsiandi pergi kedaerahDesa Air LImau Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat dan melihat 1(satu) unit tower, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Anak David TabahMarsiandi masuk kedalam
    Smartfren Telecom selanjutnya pada saat akan sampalpada batterai atau aki yang diambil tersebut Terdakwa dan Saksi AnakDavid Tabah Marsiandi merusak gembok pintu kotak Rak besi yangmenyimpan Aki kering atau baterai BTS merk SHOTO ukuran 150 AH warnaabuabu milik PT.
    Sidorejo RT/RW 003/001 Kelurahan Sungai Daeng Kec.Muntok Kabupaten Bangka Barat untuk dijual.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi David Tabah Marsiandi telahmembuat PT.
Register : 14-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 15-06-2024
Putusan PA SUMBER Nomor 6713/Pdt.G/2023/PA.Sbr
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
10
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (MARSIANDI BIN ISMAUN) terhadap Penggugat (ESTRI KOMALA BINTI JAMIN);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 585.000,00 (lima ratus delapan puluh limaribu rupiah);