Ditemukan 3 data
INDRA COSMAS SILALAHI, SH
Terdakwa:
EDU MARTSIUS DAMANIK
18 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa EDU MARTSIUS DAMANIK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
INDRA COSMAS SILALAHI, SH
Terdakwa:
EDU MARTSIUS DAMANIK
100 — 49
., tanggal 25 Desember 2007, seluas 2ha, atas nama Ngadino (Bukti P119) ; Surat Penyerahan Tanah No. 148/KD/2006, tanggal 25 Juli 2006,seluas 2 ha, atas nama Muin (Bukti P120) ; Surat Keterangan Tanah No. 149/KD/2006, tanggal 25 Juli 2006,seluas 2 ha, atas nama Heriyanto (Bukti P121) ; Surat Keterangan Tanah No. 124/KD/2006, tanggal 25 Juli 2006,seluas 2 ha, atas nama Mujoko (Bukti P122) ; Surat Keterangan Tanah No. 935/2012/KD/2007, tanggal 24Agustus 2007, seluas 2 ha, atas nama Martsius Wilson
126 — 54
., tanggal 25 Desember 2007, seluas 2ha, atas nama Ngadino (Bukti P119) ; Surat Penyerahan Tanah No. 148/KD/2006, tanggal 25 Juli 2006,seluas 2 ha, atas nama Muin (Bukti P120) ; Surat Keterangan Tanah No. 149/KD/2006, tanggal 25 Juli 2006,seluas 2 ha, atas nama Heriyanto (Bukti P121) ; Surat Keterangan Tanah No. 124/KD/2006, tanggal 25 Juli 2006,seluas 2 ha, atas nama Mujoko (Bukti P122) ; Surat Keterangan Tanah No. 935/2012/KD/2007, tanggal 24Agustus 2007, seluas 2 ha, atas nama Martsius Wilson