Ditemukan 1 data
FEBRI AMANDA
55 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama orang tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2260/TAMB/RL/2009 atas nama FEBRI AMANDA tertanggal 24 Juni 2009, yang semula nama ayah tertulis ALI MURTUPO diubah menjadi nama ayah ALI MARTUPO dan nama ibu tertulis SUHENI diubah menjadi nama ibu HENI LESTARI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan
atas data kelahiran yang tercantumdalam akta kelahiran bermaksud, saya memohon izin dari PengadilanNegeri dalam bentuk penetapan;Berdasarkan alasan diatas maka Pemohon, mohon kepada Yth BapakKetua Pengadilan Negeri Curup kiranya berkenan memeriksa data yang adadan memberikan Penetapan perbaikan akta tersebut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon;Melakukan perubahan nama ayah kandung dan ibu kandung Pemohondimana dengan Akta Kelahiran : 2260/TAMB/RL/2009 tertulis ayah kandungALI MURTUPO menjadi ALI MARTUPO
yang telah ditetapbkan, Pemohondatang menghadap sendiri ke persidangan;Menimbang, bahwa setelah permohonan tersebut dibacakan olehPemohon di persidangan, Pemohon tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil permohonannya, Pemohonmengajukan buktibukti Surat berupa:1.Photo Copy Kartu Tanda Penduduk NIK : 1702100910010001 atas namaFEBRI AMANDA, telah dicocokan sesuai dengan aslinya, diberi tanda P1;Photo Copy Kartu Keluarga No. 1702102411070025 dengan KepalaKeluarga bernama ALI MARTUPO
RIKEN SAPUTRA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya :Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon yaitu tetangga Pemohon;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama orang tua Pemohon di KutipanAkta Kelahiran Pemohon, dimana dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebuttertulis nama ayah ALI MURTUPO mau diperbaiki menjadi ALI MARTUPOdan nama ibu SUHENI mau diperbaiki dan diubah menjadi HENILESTARI;Bahwa Pemohon adalah Anak lakilaki kesatu dari ALI MARTUPO danHENI LESTARI;Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran
RENALDI JISUPRI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya :Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon yaitu tetangga Pemohon;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama orang tua Pemohon di KutipanAkta Kelahiran Pemohon, dimana dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebuttertulis nama ayah ALI MURTUPO mau diperbaiki menjadi ALI MARTUPOdan nama ibu SUHENI mau diperbaiki dan diubah menjadi HENILESTARI;Halaman 3 dari 7 halaman Penetapan Nomor 25/Pdt.P/2021/PN Crp Bahwa Pemohon adalah Anak lakilaki kesatu dari ALI MARTUPO danHENI
Menetapkan nama orang tua Pemohon dalam Kutipan Akta KelahiranNomor : 2260/TAMB/RL/2009 atas nama FEBRI AMANDA tertanggal 24Juni 2009, yang semula nama ayah tertulis ALI MURTUPO diubah menjadinama ayah ALI MARTUPO dan nama ibu tertulis SUHENI diubah menjadinama ibu HENI LESTARI;Halaman 6 dari 7 halaman Penetapan Nomor 25/Pdt.P/2021/PN Crp3.