Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN Jkt Utr.
Tanggal 24 Februari 2016 — MARUHTO Alias NARUTO
3114
  • Menyatakan Terdakwa MARUHTO Alias NARUTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
    MARUHTO Alias NARUTO
    Perkara Nomor PDM12/JKTUT/01/2016 besertaberkas perkara atas nama Terdakwa MARUHTO Alias NARUTO;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 15 Januari 2016 Nomor47/Pen.Pid/Sus/2016/PN Jkt Utr tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara Terdakwa MARUHTO Alias NARUTO;Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 21 Januari 2016 Nomor 47/Pen.Pid/Sus/2016/PN Jkt Utr tentang penetapan hari sidang pada hari RABU tanggal21 Januari 2016;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum
    Menyatakan Terdakwa MARUHTO Alias NARUTO secara sah meyakinaknbersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadiatur dalam Pasal 114 ayat 1 UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARUHTO Alias NARUTO berupa pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtanahan dengan perintah tetap ditahan;3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu miyar rupiah)subsidair 1 (satu) tahun penjara;4.
    Perkara Nomor PDM12/JKTUT/01/2016 tanggal 7 Januari 2016 sebagaiberikut:DAKWAANKESATUBahwa ia Terdakwa MARUHTO ALIAS NARUTO pada hari Rabu tanggal 9September 2016 sekira Pukul 03.30 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan September 2016, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016,bertempat di Kamar Nomor A07 Hotel FOFIC Jalan Tongkol Nomor 23 Kelurahan Ancol,Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih berada dalam daerah hukum Pengadilan
    Menyatakan Terdakwa MARUHTO Alias NARUTO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantaradalam jual beli Narkotika golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;3.