Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN AMBON Nomor 14/PID.B/2013/PN.AB
Tanggal 25 April 2013 — MARZETH TAMAELA Als CELO
3011
  • Menyatakan Terdakwa bernama : MARZETH TAMAELA Als CELO telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana : Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;--------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------3.
    MARZETH TAMAELA Als CELO
    PUTUSANNOMOR :14/PI1D.B/2013/PN.ABDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa , telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut , dalam perkara atas namaTed aKWA@ :nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn cannaNama : MARZETH TAMAELA Als CELO ;Tempat lahir : Ambon ;Umur/Tgl.
    Menimbang, bahwa atas Pembelaan (pleidoi) dari Penasihat HukumTerdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Repliek secara lisanyang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula PenasihatHukum Terdakwa juga mengajukan Dupliek secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada Pembelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini dihadapkan kedepanpersidangan dengan Dakwaan Nomor: Reg.Perk :PDM 11 /Ambon/1/2013tertanggal 15 januari 2013 , yang berbunyi sebagai berikutBahwa terdakwa MARZETH
    Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 311ayat (5) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan. 2222 n nnn n nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn ATAUKEDUABahwa terdakwa MARZETH TAMAELA als CELO, pada hari Kamistanggal 18 Oktober 2012 sekitar pukul 00.15 Wit atau setidaktidaknya padasuatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2012 bertempat di JalanUmum Pattimura Kec.
    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatasterdakwa MARZETH TAMAELA Als CELO bersama rekannya ALMENDOLEKRANSI melakukan balap liar dimana terdakwa menggunakansepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna Merah Hitam No PolNo.Pol : DE 6394 AS sementara korban menggunakan sepeda motorSuzuki Nex No.Pol : DE 6445 AY berwarna Putih dan saat mengendaraikendaraan tersebut untuk balap liar mereka tidak memilikiboncengan. 222 nn nnn nenennne Bahwa balap liar tersebut start dari Gang Singa belakang soya
    Menyatakan Terdakwa bernama : MARZETH TAMAELA Als CELOtelah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana : Mengemudikan Kendaraan Bermotor KarenaKelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam)3.