Ditemukan 4 data
11 — 4
Musadad bin Roplin , Umur 31 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMP,Pekerjaan Petani , bertempat tinggal di Dusun III, Desa Arisan Gading,Kecamatan Indaralaya, Kabupaten Ogan llir;Di hadapan sidang saksi tersebut mengaku sebagai adik kandung PeohonIl, lalu memberikan keterangan di bawah sumpahnya yang pada pokoknyasebagai berikut:>Bahwa Pemohon II sejak kecil dan di lingkungan tempat tinggaldipanggil dengan nama Mashito;Bahwa Ya, sepengetahuan saksi Pemohon II diberi nama oleh orangtua kami dengan nama Mashitho
Hikmarani binti Baijuri, Umur 39 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD,Pekerjaan , bertempat tinggal di Dusun III, Desa Arisan Gading,KecamatanIndralaya,Kabupaten Ogan lIlir;Dihadapan sidang saksi tersebut mengaku sebagai tetangga paraPemohon, lalu memberikan keterangan di bawah sumpahnya yang padapokoknya sebagai berikut:> Bahwa Pemohon II sejak kecil dan di lingkungan tempat tinggak dipanggila dengan nama Mashito;> Bahwa, sepengetahuan saksi Pemohon II diberi nama oleh orang tuakami dengan nama Mashitho
20 — 16
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Muhammad Ghozali Bin Zainul Arifin untuk menikah dengan calon istrinya bernama Eka Ayu Mashitho Binti Harsuto;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
10 — 1
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Herman bin Purabi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wafiqotul Mashitho binti Basuni) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 669.000,- (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
MUTTAKIN
16 — 3
strong>
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan sah menurut hukum atas anak Pemohon untuk menggunakan nama RAHAYU MASITOH dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data nama dan tanggal lahir anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor:42356/TP/2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Penccatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 17 Desember 2010, dari semula data nama anak Pemohon tertulis AYU MASHITHO