Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 01-03-2024
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal 20 Desember 2023 — Penggugat:
MASJIDDAH
Tergugat:
1.Dr. H. PATOTORI NATSIR
2.Hj. NUR SUHAERI
3.FAKHRUDDIN
Turut Tergugat:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser
5036
  • Rosihan Anwar dan kuitansi penerimaan pembayaran jual beli atas objek sengketa yang isinya Telah terima dari MASJIDDAH Uang sejumlah Rp 185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah seluas 485 m2 SHM No. 2246 di Jalan Ahmad Yani, Tanah Grogot, Kab.
    Rosihan Anwar serta kuitansi penerimaan pembayaran jual beli atas objek sengketa yang isinya Telah terima dari MASJIDDAH Uang sejumlah Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah seluas 485 m2 SHM No. 2246 di Jalan Ahmad Yani Tanah Grogot, Kab. Paser. Tanah Grogot, 8 Januari 2022 yang ditandatangani di atas meterai oleh Fakhruddin (Tergugat III) selaku kuasa menjual atas objek sengketa dari ahli waris Siti Hamrah;

    6.

    Patotori Natsir (Tergugat I) menjadi nama Masjiddah (Penggugat);

    7. Memberikan izin atau kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama pemegang hak Dr. H.

    Patotori Natsir (Tergugat I) kepada Masjiddah (Penggugat) atas dasar putusan pengadilan;

    9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

    10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.545.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);

    Penggugat:
    MASJIDDAH
    Tergugat:
    1.Dr. H. PATOTORI NATSIR
    2.Hj. NUR SUHAERI
    3.FAKHRUDDIN
    Turut Tergugat:
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser