Ditemukan 1 data
82 — 28
Menyatakan Terdakwa I HALIANSYAH alias ALI bin CADDO dan Terdakwa II MASRADING alias DEDI bin COKING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ; 2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HALIANSYAH alias ALI bin CADDO dan Terdakwa II MASRADING alias DEDI bin COKING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5.
MASRADING alias DEDI bin COKING
anggota kepolisian ;Bahwa setahu Terdakwa, Terdakwa membeli obat jenis Carnophen / Zenittersebut dari Terdakwall Masrading alias Dedi bin Coking dengan caraawalnya Terdakwa menelpon Terdakwall Masrading alias Dedi bin Cokingdan memesan obat Carnophen / Zenith setelah itu Terdakwall Masradingalias Dedi bin Coking mengantarkan obat tersebut di tempat yang telahdisepakati dan setelah obat tersebut Terdakwa dapatkan kemudianTerdakwall Masrading alias Dedi bin Coking pergi ; Bahwa Terdakwa mengetahui
obat Carnophen /Zenith sedangkan Terdakwall Masrading alias Dedi bin Coking berperanmengantarkan obat Carnophen / Zenith tersebut kepada pembeli ; Bahwa obat Carnophen / Zenith tersebut dibeli Terdakwall Masrading aliasDedi bin Coking dari Bapak Vira (DPO) dengan harga Rp270.000,00 ( duaratus tuju puluh ribu rupiah ) per100 biji (perbox), Kemudian obat Carnophen /Zenith tersebut dijual Para Terdakwa dengan harga Rp35.000,00 ( tiga puluhlima ribu ) perkeping atau 10 ( sepuluh ) butir ; Bahwa keuntungan
Terdakwal Haliansyah alias Ali bin Caddo mendapatkan obat jenisCarnophen / Zenit tersebut dari Terdakwall Masrading alias Dedi binHalaman 17 dari 25 Putusan Nomor 250/PidSus/2017/PN Bin. 18 Coking sedangkan Terdakwall Masrading alias Dedi bin Cokingmendapatkan obat tersebut dari Bapak Vira (DPO) ;4.
Terdakwall Masrading alias Dedi bin Coking membeli obat jenis Carnophen/ Zenit tersebut dari Bapak Vira ( DPO ) dengan harga Rp270.000,00 ( duaratus tuju puluh ribu rupiah ) per100 biji ( perbox ) ;5. Para Terdakwa menjual obat jenis Carnophen / Zenit tersebut sehargaRp35.000,00 ( tiga puluh lima ribu ) perkeping atau 10 ( sepuluh ) butir;6.
Menyatakan Terdakwa HALIANSYAH alias ALI bin CADDO danTerdakwa Il MASRADING alias DEDI bin COKING terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HALIANSYAH alias ALI binCADDO dan Terdakwa Il MASRADING alias DEDI bin COKING olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulandan denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;3.